JAKARTA, RAKYATSULSEL - Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menerima keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Hal tersebut sebagaimana hasil Munas XXII PMI 2024. Dengan demikian, JK menegaskan tak adalagi Munas tandingan.
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," kata JK usai melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
JK menegaskan tidak boleh ada 2 kubu di PMI. Sehingga ia menuturkan, pihaknya telah menerima Surat Jawaban dari Kementerian Hukum lewat Surat itu bernomor M.HH-AH.01-11 terkait kepengurusan PMI.
"Nah, inti pokok daripada keputusan ini berbunyi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan, ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah adalah Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman usai menelaah dan mengkaji anggaran dasar rumah tangga PMI dan beleid kepalang merahan nasional dan internasional.
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari palang merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024. (fin)