KPU Sulsel Belum Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Pilgub di MK

  • Bagikan
Mahkamah konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad, resmi mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan menyusul dugaan berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan.

Permohonan sengketa oleh pasangan Danny-Azhar diajukan sejak Rabu (11/12) lalu. Dalam gugatan tersebut, Danny menunjuk Donal Fariz dan tim sebagai kuasa hukum mereka.

Namun, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel belum menentukan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini di MK. Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, mengakui bahwa pihaknya masih membahas hal tersebut secara internal.

“Saat ini belum ada kuasa hukum KPU Sulsel. Kami masih membahasnya di internal,” ujar Upi pada Senin (23/12/2024).

Salah satu alasan belum dibentuknya tim hukum adalah KPU Sulsel masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Buku tersebut menjadi dasar gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU.

“Kami masih menunggu BPRK dari MK karena itu menjadi penanda gugatan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi KPU,” jelas Upi.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

“Tentu kami KPU Sulsel siap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon),” tambah Upi.

Pasangan Danny-Azhar mengajukan gugatan dengan sejumlah materi. Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad, menyebut bahwa rendahnya partisipasi pemilih menjadi salah satu alasan utama gugatan. Ia menuding adanya kecurangan terkait distribusi undangan memilih.

“Alasan menggugat karena tingkat partisipasi rakyat yang rendah. Undangan pemilih banyak yang tidak sampai, sehingga banyak yang tidak ke TPS,” ujar Irianto.

Selain itu, Irianto menyoroti dugaan keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

“Banyak kecurangan yang dilakukan, termasuk pengerahan Pj gubernur dan Pj bupati/wali kota untuk mendukung paslon 02,” terangnya.

Irianto juga menuduh aparatur pemerintahan daerah, termasuk ASN dan kepala desa, terlibat aktif dalam mendukung pasangan nomor 2 melalui program pemerintah yang menggunakan anggaran APBD.

“Keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota, serta program pemerintah yang mengikutkan paslon nomor 2, menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan masifnya bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang diberikan selama tahapan Pilkada 2024, yang menurutnya menguntungkan pasangan Sudirman-Fatma.

“Masifnya bantuan dan banyaknya daftar hadir di tingkat TPS yang dipalsukan adalah bagian dari materi gugatan kami,” tambah Irianto. (Yadi/B)

  • Bagikan