Kejari Bantaeng Tutup 2024 dengan Cemerlang, Sikat Koruptor dan Ungkap Kasus Lama

  • Bagikan
Jajaran Kejari Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi penegak hukum yang menyita perhatian publik. Kiprahnya memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara menjadi buah bibir masyarakat.

Tercatat, sejak 2024 Kejari Bantaeng telah mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran dan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara, Kontraktor nakal hingga tenaga honorer.

1. Kasus Perpipaan Batu Massong 2016

Kasus dugaan tindak pidana korupsi perpipaan Batu Massong merupakan kasus lama yang terus bergulir di Kejari Bantaeng. Rehablitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong menelan anggaran Rp 6,4 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK-IPD) tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Pada awal Januari tepatnya Selasa 9 Januari 2024, Kejari Bantaeng menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut tersangka GT dan RM yang sebelumnya pada Juli 2023 lalu, Kejari Bantaeng telah menetapkan tiga tersangka yakni AA, MYS, dan G.

Kemudian pada 28 November 2023, Kejaksaan kembali menetapkan seorang tersangka berinisial DK. Dari kasus tersebut total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara.

2. Kasus Korupsi DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Kementerian Pertanian

Kasus DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian bersumber dari APBN tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani.

Terdiri dari beberapa item pekerjaan, yakni Pembangunan Sumur Tanah Dalam atau Dangkal untuk 15 Kelompok Tani, Pembangunan Embung untuk 12 Kelompok Tani, Pembangunan DAM Parit untuk tiga Kelompok Tani, Pembangunan Long Storage untuk 3 Kelompok Tani, dan Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk tiga Kelompok Tani.

Pada Selasa 26 Maret 2024, Kejari Bantaeng menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) NQ sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan.

Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka. Menghitung beberapa minggu, Kejari Bantaeng terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran hukum pada kasus tersebut dan kembali menetapkan tersangka baru pada Selasa 30 April 2024 seorang tenaga honorer FS Dinas PUPR yang diduga terlibat dalam tindakan tak terpuji itu. Kasus ini pun juga masih terus bergulir.

3. Tindak Pidana Korupsi Dana Kesejahteraan Sekretariat DPRD Bantaeng

Pada kasus tersebut Bantaeng digemparkan dengan ditetapkannya tiga pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, Irianto selaku Wakil Ketua I dan Muhammad Ridwan selaku Wakil Ketua II serta Sekretaris Dewan Jufri Kau juga tersangka kasus tersebut.

Kronologi kasus tersebut pada bulan September 2019 sampai dengan tahun 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Anggaran belanja rumah tangga itu diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) oleh Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau sebagai pengguna anggaran. Setelah anggarannya dicairkan, Jufri Kau memberikan anggaran tersebut kepada Hamsyah, Irianto, dan Ridwan.

Anggaran itu diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu H sebagai Ketua DPRD, I sebagai Wakil Ketua DPRD, dan MR sebagai Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Dari hasil penyelidikan ketiga pimpinan DPRD Bantaeng ternyata tidak pernah meninggali rumah dinasnya sejak September 2019 hingga 2024. Sementara itu, anggaran untuk belanja rumah dinas terus dicairkan setiap bulannya.

Selasa 16 Juli 2024 sore menjelang malam Kejari Bantaeng menetapkan tersangka pada kasus itu. Kasus ini terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRDBantaeng periode 2019-2024.

Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000.

4. Kasus Perpipaan Batu Massong 2013

Kasus yang baru ditetapkan tersangka satu orang yaitu AM sebagai Direktur CV Cipta Prasetia oleh Kejari Bantaeng pada Kamis 19 Desember 2024 Lalu.

Kasus korupsi yang bermula pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dimana AM selaku Direktrur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000, (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Dari hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp.2.243.854.545,45, (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen).

Dari hasil perhitungan kasus yang telah diungkap Kejari Bantaeng pada 2024 sebanyak empat kasus dan sembilan orang tersangka.

Deretan tersangka tindak pidana korupsi berhasil diungkap dibawah pimpinan kepala kejaksaan Satria Abdi, Kepala Seksi Intelijen, Y Cahyo Risdiantoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Zulfikar dan jajaran Kejari Bantaeng lainnya yang serius memberantas kasus korupsi di Bantaeng.

Keberanian dan kesuksesan Kejari Bantaeng patut diberikan apresiasi, berbagai kasus tindak pidana korupsi merugikan negara dapat diusut dalam waktu yang terbilang singkat.

Ketua Laskar Anti Korupsi Bantaeng, Andi Sofyan Hakim mengapresiasi langkah - langkah berani Kejari Bantaeng. Pada 2025, dia berharap Kejari Bantaeng mempertahankan dan meningkatkan performa kerjanya.

"Tahun 2024 untuk pertama kalinya kita melihat dan mengapresiasi kinerja penindakan kasus korupsi di Bantaeng. Sudah tepat Kejaksaan Tinggi Sulsel memberikan penghargaan kepada jajaran Kejari Bantaeng," kata dia. (Jet)

  • Bagikan