Kuasa Hukum Desak Pemerintah Kembalikan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov Sulsel

  • Bagikan
Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan. Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT dan dikukuhkan melalui putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebelumnya dilakukan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022. Namun, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat dan memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah.

Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir, menyatakan bahwa dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia meminta pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan MA sudah jelas. Kami meminta pemerintah untuk menjalankan putusan PTUN dengan segera mengembalikan Abdul Hayat Gani ke jabatannya sebagai Sekprov Sulsel," ujar Saiful pada Rabu (8/1/2025).

Saiful juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan PTUN, tergugat wajib merehabilitasi kedudukan Abdul Hayat ke status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.

"Putusan ini memerintahkan tergugat untuk mencabut SK pemberhentian tersebut dan mengembalikan Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," jelasnya.

  • Bagikan