MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 42 rekomendasi laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar yang harus diperbaiki. Jumlah tersebut merupakan rekomendasi tambahan dari temuan sebelumnya yang berjumlah 1.845 pada periode semester kedua 2024.
Hal tersebut terungkap dalam Penyerahan LHP Semester II Tahun 2024 kepada delapan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan termasuk Kota Makassar berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Kamis (9/1/2025).
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan penyerahan LHP ini adalah pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemda untuk secepatnya memperbaiki apa yang menjadi hasil pemeriksaan,” kata Amin.
Melalui pemeriksaan ini, lanjut Amin, berharap pemerintah daerah berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi atas LHP BPK.
“BPK juga mempunyai keinginan kuat untuk mendorong agar pimpinan satuan kerja dapat melaksanakan program/kegiatan taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh dia.
BPK Perwakilan Sulsel hanya menampilkan jumlah rekomendasi yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah. Adapun rincian temuan tersebut tidak disampaikan secaradetail.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti 42 rekomendasi tambahan dari BPK. Menurut Danny, sapaan akrabnya, rekomendasi tersebut akan menjadi langkah penting untuk mendorong kemajuan Kota Makassar.
"Kami selalu menjadikan temuan BPK sebagai peluang untuk memperbaiki dan memajukan Makassar," ujar Danny.
Salah satunya, kata Danny, seperti banyaknya rekomendasi yang Pemkot Makassar laksanakan sebelumya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat program-program Pemkot Makassar.
Danny menyebut salah satu rekomendasi paling krusial dari BPK adalah terkait pengelolaan makan minum dan bantuan. Pemkot Makassar, kata dia, segera menertibkan persoalan tersebut.
"Kami langsung tertibkan agar tidak menimbulkan masalah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih baik," ujar Danny.
Danny mengungkapkan Pemkot Makassar akan mematuhi standar waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
"Sesuai LHP, kami akan segera menjalankan tindak lanjutnya," ucap Danny.
Oleh karena itu Danny berharap, dengan melaksanakan rekomendasi BPK, Makassar dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (shasa anastasya/C)