MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghadapi tantangan berat pada tahun 2025 dengan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten/kota yang belum terselesaikan. Total utang tersebut mencapai Rp1,9 triliun, mencakup tunggakan tahun 2024 dan 2025.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, mengungkapkan keprihatinannya atas besarnya utang tersebut.
"Kalau total utang DBH, saya juga agak miris melihatnya, Rp972 miliar untuk 24 kabupaten. Ini menjadi beban yang harus segera diselesaikan," kata Fadel usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Senin (13/1/2025).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sulsel, Salehuddin, menjelaskan bahwa hingga kini Pemprov baru mampu melunasi DBH untuk empat kabupaten, yakni Takalar, Pinrang, Sidrap, dan Luwu Utara. Sementara pembayaran untuk 20 kabupaten/kota lainnya direncanakan pada 2025.
Menurut Salehuddin, keterlambatan pembayaran DBH ini dipengaruhi oleh alokasi anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 dan utang kepada pihak ketiga.
"Tahun 2024, kami harus memprioritaskan pendanaan Pilkada sebesar Rp680 miliar serta menyelesaikan utang pihak ketiga senilai Rp679 miliar. Pilihan akhirnya jatuh pada penundaan DBH," ujar Salehuddin.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, menekankan pentingnya transparansi dari Pemprov terkait tunggakan DBH.
"RDP ini bukan hanya untuk diskusi, tetapi mencari solusi konkret. DPRD ingin mendengar alasan sebenarnya dan langkah yang akan diambil Pemprov," ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Andi Syafiuddin Patahuddin, menilai alasan Pemprov menunda pembayaran DBH karena dialihkan ke Pilkada kurang rasional.
"DBH adalah hak kabupaten/kota yang sudah direncanakan dalam APBD. Penundaan seperti ini menunjukkan kegagalan perencanaan anggaran," tegasnya.
Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menilai bahwa DBH seharusnya menjadi prioritas Pemprov karena berpengaruh langsung pada serapan anggaran kabupaten/kota.
"DBH adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda. Pemprov harus transparan dan segera menyalurkannya agar tidak berdampak pada pelaksanaan program di daerah," jelasnya.
Dengan alokasi Rp1,9 triliun dalam APBD 2025 untuk menyelesaikan utang DBH, diharapkan Pemprov Sulsel dapat segera melunasi kewajiban tersebut. Transparansi dan prioritas dalam penyelesaian utang menjadi kunci untuk memastikan kelancaran pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. (Yadi/B)