Yudhiawan Warning Personel Polisi

  • Bagikan
rambo/raksul

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Maraknya peredaran kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung kandungan kimia berbahaya menjadi atensi serius dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Tiga owner perusahaan kosmetik yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka segera diserahkan ke Kejaksaan untuk tahapan persidangan. Oknum-oknum polisi yang diisukan kerap "main mata" dengan owner kosmetik mendapat warning dari petinggi kepolisian di daerah ini.

Personel kepolisian di Sulawesi Selatan diwanti-wanti untuk tidak "bekerja sama" dengan pengusaha kosmetik ilegal dan diduga mengandung merkuri. Peringatan itu disampaikan Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan merespons kerap adanya isu yang beredar di publik bahwa ada oknum polisi yang menjadi back up dari perusahaan peracik kosmetik berbahaya tersebut.

"Jangan coba-coba main mata, yah! Sanksi tegas menunggu bila berani main-main," tegas Yudhiawan saat menerima kunjungan silaturahmi direksi Harian Rakyat Sulsel di Mapolda Sulsel, Selasa (14/1/2025).

Yudhiawan mengatakan sangat gampang bagi dirinya untuk mengetahui bila ada anak buahnya yang mencoba "main-main" atau menerima, misalnya, danadari pengusaha skincare.

"Saya cukup ambil komputer (alat komunikasi) pelaku. Saya sedot datanya dan ternyata ada setoran di sana sini. Terima risiko dari saya. Gampang itu. Kebetulan ilmu saya masih ada dari KPK," ujar Yudhiawan berkelakar.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tiga pengusaha kosmetik sebagai tersangka karena produk yang dibuat diduga mengandung merkuri. Tersangka masing-masing Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG).

Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Yudhiawan, dalam waktu dekat tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diajukan ke pengadilan.

"Kasus skincare sudah P21 (berkas sudah lengkap), penetapan dari jaksa sudah kelar dua hari lalu," kata Yudhiawan.

Yudhiawan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan. Menurut dia, salah satunya adalah karena alasan kemanusiaan sebabada di antara tiga tersangka yang sedang sakit.

"Alasan tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Salah satu tersangka ini muntah darah, kedua (ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak ditahan yang lainnya ditahan, kan, bagaimana? Jadi kalau yang lainnya tidak ditahan, tidak ditahan semua," imbuh dia.

Adapun, mengenai modus operandi para tersangka dalam mengelabui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lolos dari uji laboratorium, menurut Yudhiawan, sampel yang diserahkan kepada BPOM tidak sesuai dengan yang diproduksi dan perdagangkan di masyarakat.

Menurut dia, produk atau skincare yang diserahkan ke BPOM memang tidak mengandung merkuri, sementara yang dijual ternyata mengandung merkuri untuk merangsang konsumen cepat mendapatkan hasil maksimal, seperti cepat putih dan lainnya. Padahal, tanpa disadari penggunaan merkuri dengan waktu lama akan merusak kulit.

"Jadi yang disetor ke BPOM itu produk yang tidak pakai merkuri. Diambil dari Jawa yang tidak bermerkuri. Tapi yang nantinya dijual itu mengandung merkuri sehingga kulit cepat putih. Cuma kalau dipakai dalam jangka yang lama akan sangat berbahaya," ujar dia.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tiga pemilik atau owner skincare bermerkuri ini menyusul hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja/Ratu Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Polda Sulsel juga sebelumnya merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat itu diumumkan, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Hanya saja, dalam perjalanan kasusnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

DPRD Bahas Kosmetik

Sementara itu, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi kemasyarakatan mengenai peredaran kosmetik di daerah ini. Turut hadir Kepala BPOM Makassar, Hariani Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi, pelaksana harian Kepala Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, serta Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulsel, membahas masalah peredaran kosmetik berbahaya," kata Muhammad Irfan, salah seorang anggota komisi.

Irfan mengatakan, pihaknya merespons aspirasi organisasi kemasyarakatan yang mempersoalkan peredaran kosmetik yang tidak terdaftar di masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi dari pihak-pihak terkait, serta merumuskan langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.

"Diharapkan rapat ini menjadi wadah untuk menghasilkan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk pemberantasan peredaran kosmetik berbahaya dan peningkatan pengawasan oleh pihak terkait," ujar Irfan.

Salah satu organisasi kemasyarakatan, Forum Merah Putih menyerukan kepada pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum yang diduga melanggar izin edar dan skincare yang mengandung merkuri. Anggota tim hukum Forum Merah Putih Adiarsa mengajak legislator Sulsel untuk melakukan inspeksi mendadak ke pabrik-pabrik pembuatan kosmetik kecantikan yang diduga berbahaya tersebut.

"Kawan-kawan Dewan saya yakin belum pernah sidak atau melihat langsung kondisi gudang atau pabrik skincare," ujar dia.

Adiarsa mempertanyakan alur pengusulan izin edar dari BPOM, apakah dibuat dan diterbitkan oleh BPOM Makassar atau di luar Makassar. Menurut dia, banyak ditemukan produk yang mengandung merkuri dan hidroquinon telah beredar.

"Begitu izin telah terbit di BPOM, maka pengusaha skincare memproduksi sendiri isian atau sediaan produk tanpa pengawasan ketat," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan tiga tersangka yang merupakan owner skincare ilegal segera menjalani persidangan.

"Sudah P21. Silakan dicek sama-sama. Kami pastikan kasusnya akan lanjut," ujar Dedi.

Adapun, Kepala BPOM Makassar, Hariani membeberkan sudah ada 11 brand yang telah ditindak. Menurut dia, pihaknya tidak mungkin bergerak sendiri dalam penindakan sehingga membutuhkan kolaborasi dengan pihak lain seperti penyidik kepolisian.

"Sebelum owner skincare mengusulkan izin edar ke BPOM, kami telah melakukan pendampingan dan koordinasi," ucap Hariani.

Selanjutnya, Kadis Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar juga menyampaikan jika pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan upaya pencegahan terkait skincare.

"Bahkan kami beberapa kali dipanggil dalam persidangan sebagai saksi ahli pada beberapa pelaku skincare," beber Ishaq.

Adapun, pelaksana Kadis Perindag Provinsi Sulsel mengusulkan dibentuknya tim terpadu oleh DPRD Sulawesi Selatan.

"Perlu ada dibentuk tim terpadu dan melibatkan masyarakat terkait persoalan skincare ini," singkat Since. (isak pasa'buan-suryadi/C)

  • Bagikan