MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk delapan daerah di Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Sidang hari ini dimulai dengan perkara Pilkada Toraja Utara pukul 08.00 WIB, diikuti dengan beberapa daerah lain, termasuk Makassar, Bulukumba, Takalar, Pangkep, dan Selayar. Berikut adalah jadwal dan detail sidang masing-masing daerah:
- Pilkada Toraja Utara
- Waktu: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Pemohon: Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok
- Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin
- Lokasi: Gedung MKRI 1 Lantai 2
- Agenda: Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Bukti
- Pilkada Bulukumba, Takalar, Pangkep, Selayar, dan Makassar
- Waktu: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.00 WIB
- Lokasi: Gedung MKRI 1 Lantai 2
- Agenda: Serupa dengan Toraja Utara, termasuk pengesahan bukti
- Pilkada Palopo
- Waktu: Rabu, 22 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
- Pemohon: Farid Kasim - Nurhaenih
- Kuasa Hukum: Andi Syafrani, Muhammad Nursal, Rachmat Setyawan
- Lokasi: Gedung MKRI 1 Lantai 4
Dalam sidang pendahuluan, sejumlah pasangan calon (paslon) mengajukan dalil pelanggaran terhadap hasil Pilkada, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan, pelanggaran administratif, dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan jawaban terkait tudingan pemohon. "Kami siap memberikan jawaban dan bukti-bukti yang dapat menepis semua tuduhan," ujar Yasir.
Sementara itu, Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib, juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi persidangan. "Tim hukum kami telah menyelesaikan jawaban dan alat bukti untuk disampaikan di MK," katanya.
Pasangan calon yang mengajukan gugatan di Pilkada Takalar, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, menuduh adanya pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM oleh pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin.
Mahkamah Konstitusi akan menilai semua bukti dan keterangan dalam persidangan untuk memutuskan apakah hasil Pilkada di masing-masing daerah dapat dipertahankan atau perlu dilakukan pemungutan suara ulang. (*)