MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel tampak kewalahan menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu atau Pilgub (PHP) Sulsel 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hal tersebut terlihat dari pantauan sidang PHP nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang disiarkan secara online dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra.
Dalam sidang tersebut, awalnya kuasa KPU Sulsel, Hifdzil Alim menanggapi gugatan pemohon dan membantah dugaan anomali surat suara tidak sah dan manipulasi daftar hadir pemilih. Sebagaimana diketahui sidang PHP ini pemohon adalah pasangan calon gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Sementara termohon adalah KPU Sulsel.
"Terhadap dalil mengenai anomali jumlah surat suara tidak sah kami telah menjelaskan dalam jawaban bahwa tidak ada anomali tersebut. Sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sulsel mengenai anomali surat suara tidak sah," tegas Hifdzil membacakan bantahannya.
Hifdzil menjelaskan, dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak benar. Menurutnya pada pokoknya soal netralitas ASN tersebut sudah diatur secara teknis dalam surat keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu dengan nomor 2 tahun 2022 dan seterusnya.
"Kami menilai terhadap dalil dugaan netralitas ASN, jawaban kami apabila pemohon mendalilkan ada keterlibatan ASN dalam mendukung paslon nomor urut dua itu (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi) mengakibatkan adanya pelanggaran administrasi secara TSM. Bagi kami berdasarkan surat keputusan bersama tersebut mestinya diajukan ke BKN atau Bawaslu Sulsel. Apabila dalilnya dugaan tersebut dilakukan sebelum penetapan paslon itu disampaikan ke BKN, apabila setelah penetapan paslon itu disampaikan ke Bawaslu Sulsel," terangnya.
Tak sampai di situ, Hifdzil juga menanggapi terkait dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel yang disampaikan dalam gugatannya dinilai tidak benar.
"Pada pokoknya adalah tidak benar, termohon (KPU Sulsel) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apapun, baik data maupun proses pemilihan calon gubernur dan wakil calon gubernur Sulsel 2024. Termohon mendalilkan manipulasi daftar hadir pada 32 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar, yang termohon lakukan adalah menyandingkan masing-masing kelurahan maupun kecamatan di kota Makassar itu sehingga head to head dengan dalil pemohon, mulai dari Kecamatan Tallo," lanjut Hifdzil.
Mendengar bantahan termohon atau pihak KPU Sulsel tersebut, Saldi Isra kemudian memotongnya dan menanyakan mengenai adanya dugaan pemilih yang membludak di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar pada saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Sebagaimana diketahui masalah tersebut termasuk salah satu yang dipersoalkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar dalam permohonan gugatannya ke MK.
"Itu membludak itu apa gambarannya pak Hifdzil Alim, inikan di beberapa TPS membludak datangnya (pemilih), bagaimana menjelaskan membludak itu?," tanya Saldi Isra.
Pernyataan Saldi Isra itupun langsung ditanggapi oleh Hifdzil. Menurutnya, membludaknya pemilih saat pemungutan suara itu berlangsung dikarenakan banyak masyarakat yang datang secara bersamaan karena ingin cepat selesai menyalurkan hak suaranya sebelum lanjut bekerja.
Hanya saja, alasan Hifdzil tersebut kembali ditanggapi Saldi Isra. Sebab waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024, tempatnya 27 November 2024 lalu, pemerintah Indonesia menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
"Jadi pada saat itu berdasarkan klarifikasi kepada KPPS, di TPS yang dimaksud tersebut, TPS 13 Kaluku Bodoa itu memang banyak sekali pemilih hadir secara bersamaan karena waktu itu ingin memilih pagi, kenapa memilih pagi, karena setelah memilih mereka langsung bekerja," jawab Hifdzil.
"Bekerja, kan hari libur, diliburkan ketika pemungutan suara?," ujar Saldi Isra menanggapi pernyataan Hifdzil tersebut.
Hifdzil mendeng itu kemudian membenarkan. Setelahnya, Saldi Isra kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai pemilih yang membludak tersebut.
"Membludak itu apakah melebihi dari jumlah dari DPT atau tidak?," tanya Saldi Isra.
"Tidak yang mulia," jawab Hifdzil.
"Tapi ini kebetulan datang datang pada waktu yang bersamaan, karena mungkin mau libur dan segala macam?," Saldi Isra melanjutkan pertanyaannya.
"Betul, ingin libur akhir, dan yang kedua mereka juga harus menjaga rumah yang ditinggalkannya, berdasarkan hasil klarifikasi demikian yang mulia," jawab kembali Hifdzil.
"Alasannya begitu semua?," tegas Saldi Isra.
"Iya yang mulia, di halaman 25 itu kami sampaikan begitu," jawab Hifdzil.
Menurut Saldi Isra, pihaknya ingin mendengar secara detail jawaban termohon untuk mengambil pertimbangan atas sidang ini. Terlebih kata dia, Kota Makassar adalah salah satu kota yang tingkat pendidikan masyarakatnya sudah bagus, sehingga jika datang memilih lalu tidak menandatangani berita acara di TPS maka itu tidak masuk akal sehingga butuh penjelasan yang rasional disertakan bukti-bukti kuat dari termohon atau KPU.
"Kalau yang didalilkan itu tidak dibantah itukan jumlah sejuta itu, itukan signifikan. Makanya kami ingin dapat penjelasan yang agak lebih komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini, kan di situ itu pemilih begini, banyak tanda tangan yang sama dan segala macam, itu yang kami perlukan penjelasannya, tolong itu dijelaskan agak detail," ucap Saldi Isra.
Setelah mendapatkan jawaban dari kuasa hukum, Saldi Isra kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, yang turut hadir dalam sidang MK tersebut. Saldi Isra meminta KPU Sulsel memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut selaku penyelenggara Pilkada.
"Apa yang bisa KPU jelaskan? KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masih masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar," tanya Saldi Isra.
"Memang di jawaban yang kami buat, memang faktanya di lapangan memang terjadi di beberapa TPS, di mana ada penumpukan pemilih yang datang secara bersamaan di waktu tertentu," jawab Ahmad.
Pak, kan orang kalau menumpuk datang tidak menumpuk datang di TPS, ke bilik itu, di liat keluar tanda tangan kan. Apa rasio orang bisa sebanyak itu tidak tanda tangan?," lanjut Saldi Isra mencecar pernyataan Ahmad.
Belum dijawab Ahmad, Saldi Isra kemudian mengalihkan pernyataan kepada anggota Bawaslu Sulsel yang turut hadir dalam sidang ini. Di mana pada kursi Bawaslu terlihat duduk Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma.
"Bawaslu, apa hasil pengawasan saudara terhadap hal ini, kan ada pengawas di tiap TPS kan?," tanya Saldi Isra.
"Izin menjelaskan, kami melakukan pengawasan di 14.548 se-Sulsel dan juga di Kota Makassar. Dari hasil laporan pengawasan yang kami terima dari pengawas TPS sebenarnya penyebab dari suara tidak sah dan sah adalah variatif. Pertama adalah keliru mencoblos dan kedua adalah adanya kertas suara yang rusak," jawab Mardiana.
Rupanya penjelasan pihak Bawaslu Sulsel itu kurang detail sehingga Saldi Isra lanjut bertanya. Ia kembali menanyakan terkait masalah membludaknya pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya dalam waktu yang bersamaan.
"Ini persoalan yang saya tanyakan bukan di situ, ini orang datang mencoblos tidak tanda tangan dan jumlahnya banyak dan itu sebagiannya di Kota Makassar. Na apa yang bisa ibu jelaskan sebagai pengawas?," tanya kembali Saldi Isra.
"Izin, di beberapa TPS sebenarnya variatif kasusnya, misalnya ada TPS yang terjadi pemilih yang datang kemudian mencatatkan dalam daftar hari tetapi dia kembali lagi, sehingga pada saat selesai pemungutan suara itu tidak menggunakan hak pilihnya," jawab Mardiana.
"Kedua adalah itu yang rata-rata kita temukan, informasi bahwa adanya perlakuan pengawas KPPS yang tidak memberikan ruang kepada pemilih jika dia tidak membawa c pemberitahuan, meski memiliki KTP elektronik," lanjutan Mardiana menjawab.
"Nah, orang yang tidak tanda tangan apa penjelasannya, yang banyak-banyak itu?," Saldi Isra kembali menegaskan pertanyaannya.
"Variatif yang dua tadi," jawab Mardiana kembali.
Tak sampai di situ, Saldi Isra kembali melanjutkan pertanyaan. Namun dia terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur yang wajib dilakukan oleh setiap pemilih pada saat menyalurkan hak suaranya.
"Bu kalau kita mengawasi itu, orang keluar dari bilik suara, masukkan hasilnya ke bilik suara kemudian di kasi itu (tinta), tanda tangan setelah itukan?. Sebelumnya tanda tangan, inikan menjadi aneh, masa orang belum tanda tangan sudah dikasi masuk bilik suara?," tanya Saldi Isra kembali.
"Izin yang mulia, sebelum tanda tangan dibersihkan antrian duduk di tempat yang telah dipersilahkan, menunggu giliran," tutur Mardiana menjawab kembali pertanyaan hakim.
Setelah mendapatkan jawaban-jawaban tersebut, Saldi Isra kembali mencecar pertanyaan Bawaslu Sulsel, utamanya mengenai upaya yang dilakukan sebagai lembaga pengawas dalam proses Pilkada Serentak 2024.
Hanya saja, pernyataan lanjutan itu seketika membuat Mardiana seperti kebingungan untuk memberikan jawaban dan memilih untuk diam.
"Kalau sebanyak itu apa yang bisa ibu jelaskan sebagai pengawas?," tanya Saldi Isra.
"Tidak bisa (jawab)?," sambungnya setelah melihat Mardiana seketika terdiam.
"Karena sebenarnya kasusnya berbeda-beda," jawab Mardiana pelan-pelan.
"Iya, beda-beda tapi yang saya tanya yang ini bu. Kalau satu dua orang tidak tanda tangan, mungkin lupa, tapi kalau segerombolan yang tidak tanda tangan apa yang bisa menjelaskan ini?," lanjut Saldi Isra bertanya.
"Tentu dari sisi pengawasannya tentu kami akan memproses terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi," jawab Mardiana mengakhiri tanya jawab sebelum hakim mengalihkan kembali kepada kuasa hukum KPU Sulsel. (isak Pasa'buan/C)