Hakim MK Kabulkan Gugatan Sarif-Qalby, Pilkada Jeneponto Lanjut Sidang Pembuktian

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Gugatan hasil Pilkada Jeneponto itu diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat bersamaan dengan enam perkara lainnya dalam sidang sesi III pembacaan putusan dan penetapan dismissal PHP Kada 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.

"Pada sesi hari Rabu 5 Februari 2025, untuk sesi ke III pada malam hari ini, yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan kali ini sejumlah 48 perkara, 42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan, ada 6 perkara yang belum dibacakan sikap dari Mahkamah," kata Arief Hidayat dalam sidang.

Dari enam perkara tersebut, salah satunya adalah perkara mengenai hasil Pilkada Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan calon Sarif-Qalby menggugat KPU Jeneponto atau sebagai pihak termohon, sementara pasangan calon Paris Yasir-Islam Iskandar selaku pihak terkait.

Adapun PHP Kada Kabupaten Jeneponto dibacakan pada nomor urut kelima. Arief Hidayat terlebih dahulu membacakan perkara nomor 267 terkait PHP Kada Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara dan disusun nomor perkara PHP Kada lainnya.

"Yang kelima, perkara 232 PHP Bupati Tahun 2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024," kata Arief Hidayat.

"Itu enam perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan," sambungnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, enam PHP Kada yang dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian itu akan kembali disidangkan pada 7 Februari sampai dengan 17 February 2025.

Arief Hidayat juga meminta untuk semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli. Karena keenam perkara ini merupakan tingkat kabupaten maka saksi yang bisa dihadirkan maksimal empat orang.

"Jadi empat orang, komposisinya terserah pada para pihak yang dihadirikan sekaligus untuk saksi dan ahlinya. Kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti. Untuk itu semua maka daftar identitas keterangan saksi dan curriculum vitae dan keterangan ahli serta keterangan saksi apa yang akan disampaikan dalam persidangan sudah harus disampaikan kepada Mahakam Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan, diluar itu dianggap tidak menyerahkan," pungkasnya. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan