MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses persidangan.
Hakim MK, Arief, menyatakan bahwa sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2025. Gugatan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, yang memperoleh 88.083 suara (41,56%), terhadap Paslon Paris Yasir – Islam Iskandar yang meraih 89.147 suara (42,06%).
Kuasa hukum pemohon, Eko Saputra, mengonfirmasi jadwal persidangan. "MK menjadwalkan sidang pembuktian Pilkada Jeneponto pada 13 Februari 2025," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Pemohon mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku termohon tidak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut kuasa hukum pemohon, rekomendasi PSU seharusnya dijalankan karena adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada Jeneponto.
"Rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh termohon (KPU), sehingga merugikan perolehan suara klien kami," tegasnya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memeriksa Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).