Dilaporkan LSM Lampu Terkait Dugaan Mark Up Anggaran, Begini Tanggapan Bawaslu Bone

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi

"Kami di Bawaslu tidak mungkin bisa melakukan pemotongan Perjadin sebab memiliki akun yang berbeda. Perlu dipahami bahwa pencairan perjadin bukan berdasarkan keinginan tetapi berbasis kebutuhan dan efisiensi," jelas M. Alwi. 

Ia menambahkan, bahwa memang dalam RKA dianggarkan 102 kali tetapi yang dibayarkan hanya 82 kali sebab hanya itu perjadinnya dan kelebihan/sisa anggaran tetap dikembalikan ke APBD. Untuk tahun 2024, Bawaslu Bone telah mengembalikan Rp. 1,7 milyar dan 2025 ini sementara dikerja dan kemungkinan besar pengembalian sisa anggaran yang tidak digunakan berkisar Rp. 2 milyar. 

"Mencairkan perjadin itu harus ada usulan dan dibayarkan per 3 bulan apabila laporan dan administrasinya telah lengkap. Kenapa harus dibayarkan per 3 bulan sebab itu tadi, terkait efisiensi dan berbasis kebutuhan," tutur M. Alwi.

Sebelumnya, Ketua LSM LAMPU, Supriadi menuturkan kalau telah melaporkan Bawaslu Bone ke Tipikor Polres Bone, Kamis (13/2/2025), dengan dugaan kasus Mark Up pengadaan sewa barang dan jasa (barjas) di 27 Panwascam serta pemotongan SPPD atau perjalanan dinas (Perjadin) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

"Saya sudah laporkan kemarin (Kamis) di Tipikor Polres Bone. Saya laporkan Bawaslu Bone terkait dugaan mark up sewa barang dan jasa yang ada di 27 Panwascam serta pemotongan perjalanan dinas untuk PKD," tutur Supriadi, Jumat (14/2/2025).

  • Bagikan