Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo serta mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 4. Alternatifnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang dengan tiga paslon lainnya, tanpa Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah mengakui bahwa pihaknya di tingkat Provinsi mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kota Palopo usai tiga anggota KPU Palopo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.
Tugas itu, diemban koordinator divisi Hukum untuk bersama pihak tim Hukum selaku termohon mengikuti sidang yang digelar di MK tanggal 17 mendatang.
"Untuk tahapan selanjut sidang di MK KPU Sulsel ambil alih. Dikoordinir oleh divi hukum yakni ibu Upi Hastati bersama tim hukum selaku termohon," jelas Hasbullah, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, ihwal gugatan diterima atau ditolak. Itu wewenang hakim MK untuk mengadi serta memutuskan perkara sengketa Pilkada Aplopo sesuai fakta dari keterangan pemohon dan termohon.
Ia menegaskan KPU sebagi termohon dan paslon Trisal sebagai pihak terkait menerima apapun yang diputuskan MK, karena bagian dari proses hukum yang tertuang dalam PKPU.
"Jadi, apapun diputuskan Hakim MK. Mau tidak mau kita terima, karena itu sifatnya final dan mengikat. Sebagai pihak termohon dan pihak terkait mengikuti proses sidang," jelas Habullah.