Sidang Pembuktian Digelar 17 Februari, Kuasa Hukum FKJ-NUR Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan

  • Bagikan
Ketua sidang Panel 2 Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi menunjukkan pembuktian kepada Kuasa Hukum para pihak dalam sidang Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, beberapa waktu lalu. Jumat (7/2/2025). (Foto: Humas MK/Teguh)

Ia menegaskan bahwa, KPU Sulsel mengabil alih hadir di sidang terakhir, pasca tiga anggota KPU Kota Palopo dipecat karena meloloskan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dengan dugaan ijazah palsu.

Dimana, perintah pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih sementara, sampai proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak kuorum, tinggal dua komisionernya.

"Makanya, di dalam aturan itu diambil alih oleh provinsi, proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu. Hari ini diambil alih," terangnya.

Sementara itu terkait proses sidang lanjutan yang masih bergulir dalam persidangan di MK untuk terkahir tanggal 17 Februari, Hasbullah mengatakan KPU sudah siap.

"Jadwal lanjutan sidang pembuktian dan outusan di MK, kami sudah mempersiapkan sesuai yang diminta Majelis Hakim dan Panitera MK untuk dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 bersama Termohon KPU daerah lainnya," terangnya.

Terkait dengan dua anggota KPU Palopo yang tidak mendapat sanksi pemecatan, kata dia, sampai hari ini masih aktif menjabat dan tidak dinonaktifkan sebab tidak ikut terlibat berperkara, serta tetap diikutkan dalam menghadapi perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Palopo.

  • Bagikan