Satresnarkoba Polres Torut Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Dua Orang

  • Bagikan
Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Torut.

Dijelaskan Firman bahwa berdasarkan keterangan CT, barang haram tersebut ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Ditambahkan Firman bahwa saat ini kedua terduga pelaku beserta 5 sachet plastik klip dengan berat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Torut untuk proses penyidikan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Firman. (Cherly)

  • Bagikan