Pengamat Politik Unhas: Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Berpotensi PSU, Palopo Diskualifikasi

  • Bagikan
Prof Sukri Tamma

"Di Jeneponto, karena selisih suara yang tidak terlalu besar, aspek penetapan suara menjadi sangat krusial. Jika MK menerima gugatan, ada tiga kemungkinan keputusan: menerima sepenuhnya, menerima sebagian, atau menolak sepenuhnya," ujar Sukri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika MK menerima gugatan hasil Pilkada Jeneponto, maka ada dua kemungkinan yang terjadi: penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).

"Jika hanya penghitungan suara ulang, perhitungan suara dalam kotak akan diuji ulang tanpa melibatkan masyarakat. Namun, jika diputuskan PSU, maka pemilih dapat mengubah pilihannya," jelasnya.

Sukri menambahkan bahwa dalam kondisi PSU, para kandidat akan kembali berusaha menarik simpati masyarakat guna memenangkan suara.

"Ketika ada PSU, maka upaya pendekatan ke masyarakat akan kembali dilakukan oleh masing-masing kandidat," tambahnya.

Sementara itu, sengketa Pilkada Palopo dianggap lebih fundamental karena menyangkut dugaan keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon, Trisal Tahir. Jika terbukti ijazah tersebut tidak sah, maka keikutsertaannya dalam Pilkada Palopo otomatis akan dibatalkan.

"Jika terbukti ijazahnya tidak sah, maka Trisal Tahir akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ini membawa dua kemungkinan: apakah suara terbanyak kedua otomatis menjadi pemenang, atau akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Palopo tanpa keikutsertaan pasangan yang didiskualifikasi," jelas Sukri.

  • Bagikan