TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL- Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengamakan seorang pria berinisial TEP (44), karena diduga setubuhi anak kandunganya. TEP diamankan di kediamannya pada Sabtu 22 Februari 2025 malam
Kasat Reskrim, Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan membenarkan jika TEP telah diamankan karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur (12) dan merupakan anak kandung dari terduga.
Dijelaskan Ridwan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap TEP telah beberapa berulang kali menyetubuhi korban. Sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025.
"Pengakuan pelaku TEP bahwa peristiwa tersebut berawal dari dirinya menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu kepada anak kandungnya sendiri," kata Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Torut sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun " kunci Ridwan. (Cherly).