KPU Tak Gubris DKPP

  • Bagikan

Menurut Parsadaan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada KPU Sulsel untuk mengambil alih pelaksanaan PSU Pilwali Palopo tersebut. "Keputusan kami sementara diambil alih KPU Provinsi. Tentu kamu mau aman dan damai, untuk PSU butuh komisioner yang andal dan berpengalaman," beber Parsadaan.

"Kita tidak mau mengambil resiko. Kalau melantik PAW sekarang, maka akan rawan sehingga biarkanlah KPU Sulsel yang jalankan dulu karena mereka punya pemahaman mendalam. setelah ada PSU baru diganti," sambung Parsadaan.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan Heddy Lugito dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi antara Komisi II dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ungkap Heddy Lugito.

Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan pilkada tahun 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025).

Selain itu, Heddy meminta penyelenggara pemilu di tingkat adhoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat adhoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” Heddy menambahkan.

  • Bagikan