PANGKEP, RAKYATSULSEL - 10 Nelayan dari Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang.
10 tersangka diamankan Sat Polairud Polres Pangkep di Pulau Sarappo Lompo dan saat ini sudah digelandang ke sel Mapolres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP. Nompo menjelaskan jika tersangka diamankan lantaran aktifitasnya yang menangkap ikan dengan menggunakan cantrang tersebut selain melanggar undang undang juga merusak dan membahayakan ekosistem laut.
"Cantrang ini merugikan ekosistem karena apapun biota laut baik ukuran kecil yang memungkinkan berkembang biak juga ikut dirusak, sehingga kami lakukan penindakan secara tegas," ucap AKP. Nompo saat menggelar konferensi pers, di aula Mapolres Pangkep, selasa (18/03/2025).
Lebih jauh dijelaskan jika dari pengakuan para tersangka ini sudah melakukan aktifitas ilegal fishing selama kurang lebih 10 tahun.
"Sudah 10 tahun mereka ini menangkap ikan dengan cantrang, dengan wilayah operasi di perairan liukang tupabbiring," tambah mantan Kasat Polairud Polres Sinjai tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah mengamankan 1 unit kapal cantrang, 1 set alat tangkap dan hasil tangkapan.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam kurungan 5 tahun penjara, dan denda Rp.2 miliar. (Atho)