MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang buruh harian bernama Muhammad Rais (29) ditangkap Tim Unit Resmob Polsek Manggala setelah membobol rumah mantan majikannya dan mencuri emas seberat 125 gram di Jalan Toa Daeng 3, Kota Makassar, pada Minggu (16/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis dini hari. Dimana, dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa emas batangan dan perhiasan seberat 100 gram yang disembunyikan di Kabupaten Jeneponto dan Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah mantan majikannya yang juga merupakan pengusaha asal Papua dengan cara membobol plafon, lalu menuju kamar tempat brankas emas itu disimpan.
"Pelaku masuk lewat plafon rumah korban dan mencungkil brankas berisi emas seberat 125 gram dengan kerugian sekitar 212 juta," kata Iptu Iqmal, Jumat (21/3/2025).
Dijelaskannya, berbekal pengalaman bekerja di rumah korban, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan brankas serta kuncinya.
Setelah mencuri emas, pelaku membaginya ke beberapa tempat, termasuk di rumah kerabatnya di Jeneponto dan di rumahnya sendiri. Adapun keberadaan berhasil dilacak Polisi melalui rekaman CCTV.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjual 25 gram emas hasil curiannya untuk membayar utang pinjaman online dan sebagian lainnya ia gunakan untuk bermain judi online.
"Sekitar 25 gram belum ditemukan, sementara 100 gram sudah diamankan. Pelaku adalah pengrajin interior yang mengetahui detail rumah korban, yang merupakan pengusaha kontraktor di Papua. Pelaku terlilit hutang dan sudah ditagih, serta kecanduan judi online," terangnya.
Adapun dari hasil interogasi Polisi, aksi pencurian ini terjadi saat korban sedang menghadiri acara buka puasa bersama. Pelaku yang pernah bekerja di rumah korban sudah mengetahui kondisi serta tata letak rumah, sehingga memudahkannya melancarkan aksi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manggala untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Isak/A)