Dirut PT Mutia Feedmill Makmur Sebut Penggajian dan Penerapan K3 Karyawan Sudah Sesuai Standar Perusahaan

  • Bagikan
Direktur Utama PT MFM, Gazali.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perusahaan pakan udang vaname PT Mutia Feedmill Makmur (MFM) yang berlokasi di jalan Poros Ongkoa, Cikoang, kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem penggajian yang proporsional, dan membantah mengabaikan standar penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). 

“Kami perlu menyampaikan penjelasan dan sekaligus klarifikasi ini guna menjawab tudingan terkait pemberitaan sejumlah media sebelumnya,” kata Direktur Utama PT MFM, Gazali, di Makassar, Jumat (11/4/2025).

Menurut Gazali, bahwa sistem penggajian yang sesuai dari strata pendidikan itu adalah merupakan kebijakan internal perusahaan. Hal tersebut tentu saja didasari dengan melihat kondisi pabrik yang baru mau berjalan dikarenakan beberapa faktor, antara lain keuangan pabrik yang belum stabil, produksi masih berskala kecil, pabrik masih dalam tahap investasi awal, pembelian mesin, produk dari pabrik masih dalam proses pengenalan ke pasar.

“Selain itu juga situasi ketidakpastian permintaan dan volume penjualan menjadi risiko besar dalam menetapkan beban biaya tinggi seperti UMP,” jelasnya.

Sedangkan terkait K3, Gazali menjelaskan bahwa masalah kecelakaan kerja yang dialami karyawan pabrik sudah ditangani oleh pihak perusahaan sesuai aturan Kemenaker. Tak hanya itu, seluruh biaya pengobatan selama sebulan ditanggung oerusahaannya.

"Bahkan kini karyawan itu sudah kembali bekerja di pabrik. Perusahaan selalu mengedepankan keselamatan kerja karyawan, di pabrik kita lengkapi pelindung kepala, sepatu, baju hingga tali pengaman," tegasnya.

Sedangkan terkait soal ⁠jalan akses yang menghubungkan masuk ke lokasi pabrik sudah menjadi bagian daripada program pemerintah kabupaten Takalar untuk perbaikan selanjutnya.

“Dengan kehadiran pabrik pakan udang di Takalar kami harapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal di Takalar dan membuka lowongan pekerjaan sebesar-besarnya,” tuturnya.

Terkait soal izin produksi yang dipertanyakan, Gazali menjelaskan bahwa Perusahaan saat ini sudah memiliki sertifikat CPPIB (cara pembuatan pakan ikan yang baik) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya tahapan pendaftaran nomor registrasi pakan sebagai dasar untuk melakukan penjualan pakan. 

Soal Amdal, Gazali menegaskan bahwa pihaknya sudah pula mengantongi izin amdal yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. "Hal ini bisa dibuktikan den dicek melalui website resmi oss.go.id," jelasnya. (*)

  • Bagikan