Appi Instruksikan Data Warga Kategori Miskin untuk Retribusi Sampah Gratis

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

Ia memberikan tenggat waktu kepada camat dan lurah untuk menyelesaikan pendataan warga tersebut hingga tanggal 16 Mei 2025 yang disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. 

Munafri menambahkan saat ini pemkot tengah menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum retribusi ini.

"Pendata lagi turun di wilayah-wilayah. Retribusi sampah ini untuk penghasilan. Dari awal kami sampaikan bahwa kita mulai dari wilayah yang membutuhkan uang sampah," ujar Munafri. 

Meski begitu, ia mengakui ada beberapa opsi untuk penerapan iuran sampah gratis. Misalnya, melalui subsidi langsung dari pemerintah, pengalokasian anggaran untuk pengelolaan sampah yang memadai, atau kerja sama dengan pelaku usaha untuk mengurangi beban biaya pengelolaan sampah.

Maka dari itu Munafri menegaskan, pendataan ini merupakan bentuk validasi.

 "Kalau nanti ditemukan masyarakat yang kondisi ekonominya baik, jangan lagi minta gratis sampah. Tapi kalau memang benar-benar miskin sesuai kategori, maka kita akan beri. Saat ini tim sedang turun melakukan pendataan di seluruh kelurahan di Makassar," tutup Munafri. (Shasa/B)

  • Bagikan