BANGKABELITUNG, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Pengembangan Sumber daya manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, buka acara penilaian kompetensi bagi 50 PNS di Kanwil Kemenkum Babel, Senin (21/4) secara daring.
Ia mengatakan bahwa penilaian kompetensi sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. pengembangan talenta dan karier ASN harus berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang menjadi inti dari misi BPSDM Hukum.
Tujuan penilaian kompetensi adalah untuk memetakan potensi dan kesesuaian kompetensi pegawai dengan jabatan yang diemban,, penilaian dilakukan dengan pendekatan dan metode yang akurat, objektif, dan dapat diandalkan, sesuai prinsip yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019.
GAP SWardani menjelaskan BPSDM Hukum telah ter akreditasi “A” dari BKN sebagai lembaga penyelenggara assessment center. Untuk menjaga predikat tersebut, Pusat Penilaian Kompetensi terus meningkatkan profesionalitas dengan menjunjung prinsip independensi, validitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan asesmen.
GAP Suwardani juga menegaskan bahwa hasil penilaian ini akan digunakan dalam pembinaan kepegawaian, termasuk untuk promosi jabatan, pengembangan karier, dan manajemen talenta. “Setiap peserta juga akan mendapatkan feedback sebagai bahan pengembangan diri,” katanya.