MAKASSAR, RAKYATSULSEL – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi, Senin (29/4/2025), di Hotel Santika, Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 24 pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, asosiasi jasa konstruksi, serta para pelaku usaha di bidang konstruksi. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam proyek-proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, tingkat kepesertaan Jamsostek di Sulsel baru mencapai 45,62% dari total 2,87 juta pekerja yang tergolong eligible. Tercatat masih ada 84.556 tenaga kerja di sektor konstruksi yang belum terlindungi.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga martabat pekerja dan mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja,” tegas Mintje.
Menambah bobot strategis kegiatan, Siti Nurrusiah, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2023.
“Keselamatan konstruksi harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk memastikan proyek, baik yang didanai APBD maupun swasta, mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,” ujarnya.