Pelaku Perampokan Uang Rp 400 Juta di Makassar Ternyata Lima Orang, Empat Lainnya Buron

  • Bagikan
Pelaku WY hanya bisa duduk kesakitan usai dihadiahi timah panas saat hendak ditangkap beberapa waktu yang lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Satreskrim Polrestabes Makassar terus mendalami kasus perampokan uang tunai sebanyak Rp400 juta di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Peristiwa yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) itu, ternyata tidak hanya dilakukan oleh WY seorang diri, melainkan ada pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi saat korban yang merupakan karyawan sebuah perusahaan baru saja tiba di rumah bosnya sambil membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Perampokan Rp400 juta itu terjadi tanggal 21 April, kita lihat ada korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat begitu," kata Arya saat diwawancara, Selasa (6/5/2025).

Arya bilang, pelaku yang telah membuntuti korban kemudian mendekatinya dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban yang saat itu kaget tak bisa melawan dan hanya pasrah melihat uangnya dibawa kabur oleh pelaku.

"Diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya dan ini kemarin sudah kita ungkap, kita tangkap pelakunya berdasarkan informasi dari masyarakat," sebutnya.

Pelaku utama yang sempat kabur berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti parang, jaket yang dikenakan saat melancarkan aksinya, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

"Barang buktinya sendiri, ini ada parang, ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan dan yang tunai sisa dari Rp400 juta itu masih ada sekitar Rp83.700 juta," ungkapnya.

Meskipun pelaku utama telah diamankan, dari hasil pendalaman kepolisian ternyata masih ada pelaku lainnya yang ikut berperan dalam aksi perampokan ini. Mantan Kapolres Depok itu mengatakan saat ini pihaknya masih memburu empat orang lainnya karena berperan sebagai penerima hasil rampokan WY.

"Pelakunya yang belum tertangkap ada empat. Jadi itu ada penanda, jadi dia yang menerima hasil kejahatan, itu ada empat orang yang masih kita cari," kata Arya.

Dijelaskan Arya, usai melancarkan aksinya, WY sempat membagi-bagikan uang hasil rampokannya itu kepada rekan-rekannya. Salah satunya mendapat jatah Rp55 juta, dan lainnya menerima Rp70 juta.

Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli kendaraan. Termasuk digunakan untuk foya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

"Dia sempat memberikan uang kepada temannya ini berdasarkan pengakuan ya Rp55 juga terus memberikan uang lagi Rp70 juta," ungkap Arya.

"Juga membeli sabu juga sebanyak 5 gram, pelaku selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis," lanjutannya.

Adapun untuk dua tersangka lainnya yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran itu masing-masing berinisial B dan L. Keduanya diketahui ikut menerima uang dan turut serta dalam pelarian pelaku utama.

"Dua tersangka yang belum kita dapat inisial B dan L itu menerima uang juga dan dia yang dibonceng juga," lanjutnya.

Atas perbuatannya, WY dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Ini kita kenakan pelaku pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan