MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polda Sulsel dan jajarannya komitmen akan melakukan penertiban dan pemberantasan aksi premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat. Sasaran utama dalam operasi ini adalah para juru parkir (jukir) liar dan debt collector yang banyak dikeluhkan masyarakat di titik atau tempat umum di wilayah Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025. Kegiatan ini menyasar berbagai bentuk premanisme yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
"Untuk operasi Pekat Lipu 2025 kita TO-nya adalah semua kegiatan yang meresahkan masyarakat atau bisa dibilang itu premanisme," kata Didik saat diwawancara disela-sela kunjungan Kapolri, Kamis (15/5/2025) kemarin.
Didik mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan secara masif di sejumlah titik strategis, termasuk pelabuhan, pasar tradisional, dan pusat-pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi maraknya aksi premanisme.
"Baik itu kegiatan premanisme perorangan atau ada organisasinya, ini kita lakukan penindakan dan periksa," tegasnya.
Ia menyebut tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian terhadap para pelaku bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pembinaan hingga proses hukum sampai di meja persidangan.
"Ada yang di proses pembinaan dan ada yang kita tempuh pidananya dan dilakukan pemeriksaan baik dari Polres maupun Polsek, jumlahnya kemarin sudah kami rilis," sebutnya.
Selain itu, Didik juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, Satgas Premanisme dibentuk baik di tingkat Polda maupun di jajaran Polres untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan.
Salah satu yang menjadi perhatian khusus Polda Sulsel adalah maraknya praktik parkir liar. Kegiatan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pemerasan.
"Parkir liar kalau memaksa dan meresahkan masyarakat harus kita lakukan penegakan hukum, karena masuk pemerasan juga itu," ujarnya.
Didik bilang, tindakan tegas terhadap jukir liar diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum, terutama di kota-kota besar, seperti Makassar.
Tidak hanya jukir liar, Polda Sulsel juga menyoroti praktik penagihan utang atau debt collector yang kerap disertai dengan intimidasi atau kekerasan. Untuk itu, Didik mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan tindakan tersebut melapor secara resmi ke polisi.
"Kalau debt collector saya kira ada prosesnya, kalau meresahkan silahkan masyarakat melapor ke kepolisian," kata Didik.
Ia menegaskan, operasi Pekat Lipu bertujuan menghapus semua bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman bagi warga.
Didik mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian.
"Ini termasuk penyakit masyarakat, kalau meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas termasuk sasaran operasi Pekat Lipu," imbuh dia. (Isak Pasa'buan/B)