DPRD Bulukumba Sahkan Perda Dukungan Pesantren, Bisa Dibiayai APBD

  • Bagikan
Bupati Bulukumba menanda-tangani persetujuan bersama penetapan Dua Ranperda menjadi Perda.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Dukungan terhadap Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah (Fraksi PKS).

Selain itu, DPRD juga mengesahkan Ranperda tentang Pertanian Organik menjadi Perda. Kedua Perda ini disahkan dalam rapat yang turut dihadiri Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati HA Edy Manaf, Sekretaris Daerah Ali Saleng, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Syamsir Siregar (Fraksi PKB), menyampaikan bahwa dasar pembentukan Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Penyusunan Ranperda diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai dasar regulasi yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Proses pembahasan Ranperda ini telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui perubahan dan penyesuaian di tingkat Pansus agar sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Syamsir.

Ia menambahkan, tujuh fraksi di DPRD Bulukumba menyatakan persetujuannya, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Persatuan Pembangunan, NasDem, Demokrasi Indonesia, dan Amanat Nasional.

Ruang lingkup fasilitasi dan dukungan terhadap pesantren meliputi:

  • Asrama pesantren
  • Masjid atau musala
  • Kapasitas daya tampung
  • Kebersihan
  • Kesehatan
  • Keamanan

Termasuk juga dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, mengapresiasi penetapan dua Perda tersebut dan menegaskan pentingnya regulasi ini untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya. (Sal)

  • Bagikan