ENREKANG, RAKYATSULSEL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses ini dilaksanakan setelah terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, serta terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
Salah satu hakim dalam persidangan, Zulkifli Rahman, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
"Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban," ungkap Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5).
Meskipun perdamaian telah tercapai, penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan perkara. Namun, hal ini menjadi alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat.
Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif menunjukkan arah baru dalam pemidanaan, yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman terhadap terdakwa, melainkan juga mencakup pemulihan kerugian korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, serta pemberian kesempatan kepada terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Terdakwa menjadi lebih bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang timbul,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bukanlah yang pertama kali dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang.
Sebelumnya, beberapa perkara telah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dalam suasana harmonis. Langkah ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 sebagai wujud keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. (*)