JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran makan dan minum (mamin) di rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut tetap dicairkan meskipun rumah jabatan tidak dihuni dan tidak terdapat aktivitas oleh unsur pimpinan DPRD.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa terdapat belanja makan dan minum pada rumah jabatan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang tidak sesuai dengan ketentuan. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp247.971.649, meskipun kedua rumah jabatan tersebut tidak digunakan oleh pejabat bersangkutan.
Hasil pemeriksaan fisik oleh tim BPK juga mengungkap bahwa rumah jabatan dalam kondisi tidak layak huni dan tidak memiliki fasilitas penyimpanan bahan makanan, seperti gudang makanan. Selain itu, tidak pernah dilakukan pemeliharaan gedung dan bangunan.
BPK juga menyoroti konsumsi listrik di rumah jabatan Wakil Ketua I dan II dari Januari hingga Agustus 2024 yang tercatat tetap sebesar 264 kWh per bulan, meskipun tidak dihuni. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran pembayaran rutin tersebut.
Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa barang kebutuhan makan dan minum untuk Wakil Ketua I selama periode Januari–Agustus 2024 hanya diantar di depan rumah jabatan, kemudian dijemput oleh pihak lain. Sementara pesanan untuk Wakil Ketua II diantar langsung ke rumah pribadinya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Atas dasar temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Wakil Ketua I dan II tidak berhak menerima anggaran makan dan minum untuk rumah jabatan. BPK juga merekomendasikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja makan dan minum yang tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan total nilai sebesar Rp714.261.813.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Rakyat Sulsel melalui WhatsApp pada Minggu (15/6) sore, Sekretaris DPRD Jeneponto, Syarifuddin, belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jeneponto, Sirajuddin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi makan dan minum pimpinan DPRD Jeneponto. Ia menilai bahwa dana negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Secara konstitusi, temuan BPK itu harus diusut tuntas karena menyangkut keuangan negara. Jika memang ada yang telah mengembalikan dana, maka harus dijelaskan berapa yang sudah dikembalikan,” ujar Sirajuddin.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Jeneponto telah bergulir lebih dari satu tahun di Kejari Jeneponto. Namun, hingga kini penanganannya dinilai mangkrak dan menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang lebih tinggi. (Zadly Kr Rewa)