MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebuah video memperlihatkan seorang juru parkir (jukir) di sekitar Mall Ratu Indah (MaRI) Makassar, Sulawesi Selatan, meminta tarif parkir sebesar Rp 5 ribu untuk motor. Video ini viral di media sosial dan memicu respons dari Perumda Parkir Makassar Raya, yang segera menginvestigasi kasus tersebut.
Tarif Resmi Motor Rp 3 Ribu, Jukir Diduga Melanggar
Asrul B, Kepala Seksi Humas PD Parkir Makassar Raya, membenarkan bahwa tarif resmi parkir motor di area tersebut tidak boleh melebihi Rp 3.000.
"Perlu kami luruskan bahwa tarif parkir motor di sana maksimal Rp 3.000. Kami sedang memastikan apakah jukir dalam video ini resmi atau tidak," jelas Asrul media, Senin (30/6/2025).
Jika terbukti melanggar, jukir tersebut bisa dikenai sanksi karena menetapkan tarif di luar ketentuan.
Anjuran Parkir di Dalam Mall untuk Hindari Jukir Liar
Asrul menyarankan masyarakat untuk memarkir kendaraan di dalam mall meskipun tarifnya lebih mahal karena bersifat progresif.
"Sebaiknya parkir di dalam mall saja, lebih aman dan tidak memberi peluang bagi jukir liar," tambahnya.
Detik-Detik Jukir Minta Rp 5 Ribu Tanpa Karcis
Dalam video yang beredar, terlihat seorang jukir bertopi meminta Rp 5 ribu kepada seorang pengendara motor perempuan. Sang pengendara, sambil merekam, meminta karcis parkir, tetapi tidak diberikan.
"Mana karcisnya? Rp 5 ribu kan? Kalau tidak ada karcis, bagaimana bisa diterima?" ujar pengendara dalam video.
Kejadian ini memicu pertanyaan apakah jukir tersebut resmi atau liar. Perumda Parkir Makassar Raya tengah menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan status dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar.