2022, Seluruh Polres Wajib Tuntaskan 2 Kasus Korupsi

  • Bagikan

Pemberian target pada jajaran Polres se-Sulsel direspon Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar. Menurutnya pemberian target pada penyidik di unit tipikor polres bisa menjadi ukuran dalam melaksanakan tugasnya. Terlebih selama ini penanganan kasus korupsi lebih dominan dikerjakan oleh Polda Sulsel juga Kejaksaan.

“Kita harus support itu. Karena selama ini yang kelihatan kerjanya yah cuman di Polda dengan Kejaksaan,” sebut Ansar saat dikonfirmasi via telepon.

Seharunya pemberian target oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dilakukan sejak dari dulu agar penyelesaian perkara koruptor dapat merata.

“Kan banyak itu kasus-kasus korupsi yang kecil-kecil. Harusnya Polres juga aktif merespon, tuntaskan itu. Paling tidak memperlihatkan pada calon koruptor bahwa Kepolisan tidak main-main dalam menangani kasus korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel merilis capaian kinerjanya sepanjang tahun 2021. Dari data yang dikeluarkan, jika dibandingkan dengan tahun 2020, kasus korupsi di Sulsel mengalami kenaikan.

  • Bagikan