OPINI: Catatan Menyambut Tahun 2022, Moderasi Beragama dalam Bingkai NKRI

  • Bagikan

Pemikiran-pemikiran yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama  dapat diluruskan berdasarkan konsep moderasi ini. Tidak hanya dalam ajaran Islam, moderasi beragama ini berlaku kepada kelompok agama manapun, agar lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kemaslahatan dan menyikapi suatu permasalahan yang terjadi ditengah kehidupan bernegara.

Memang patut diakui bahwa kelompok intoleran masih ada di Indonesia, mereka terus berupaya untuk melakukan gerakan yang bertujuan untuk merubah tatanan hidup berbangsa dan bernegara, Akan tetapi sejauh ini upaya tersebut belum berhasil karena arus kepentingan belum berpihak sepenuhnya.

Moderasi beragama bukanlah sesuatu hal yang baru untuk diperbincangkan, hal ini sudah ada dan termaktub dalam empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD NRI 1955, Bhineka tunggal ika dan NKRI.

Dalam Islam sendiri disebut dengan konsepsi “wasathiyah” yang berarti ajaran untuk berbuat adil, seimbang, mengedepankan kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Oleh karena itu sebagai negara yang plural, konsep moderasi beragama ini perlu untuk ditekankan kepada masayarakat agar dapat memupuk rasa cinta terhadap sesama manusia, dan juga dapat menghapus rasa benci yang selama ini terpendam karena adanya perbedaan entitas kelompok dan kepentingan-kepentingan lainnya.

Secara umum moderasi beragama menjadi sesuatu yang penting diterapkan, sebab dipakai dalam ajaran Islam yang dimasukkan dalam beberapa indikator, seperti tawasuth (Pertengahan), tasamuh (Toleran), tawazun (Seimbang), i’tidal (Konsiten berlaku adil) dan lain-lain.

Sementara dalam konteks berbangsa tertera dalam UUD NRI tahun 1945 Pasal 28 E yang berbunyi : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 28E ayat (2) yang menyebutkan bahwa : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Artinya bahwa setiap orang diberikan kebebasan untuk beragama, dan sebagaimana diketahui agama yang resmi dan diakui oleh pemerintah ada 6 diantaranya, Islam, Kristen protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Negara tentu menjamin kebebasan warga negaranya namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebagai kesimpulan dari catatan singkat ini, saya dan tentunya kita semua berharap agar moderasi beragama dapat terus berjalan dalam bingkai Negara kesatuan republik indonesia, Dan semoga ditahun 2022, bangsa indonesia dapat tercerahkan dari pemahaman-pemahaman, Radikal, ekstimis, fanatisme kelompok, golongan, yang selama ini mencoba merusak keharmonisan berbangsa dan bernegara. (Yadi)

 

  • Bagikan