LUWU, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sudah menggelar rapat pleno terkait usulan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arfan Basmin.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sofyan menyampaikan, pihaknya memutuskan Arfan Basmin memenuhi syarat usulan PAW. Itu, setelah KPU melakukan klarifikasi dokumen yang disetor Arfan Basmin.
”Keanggotaan sebagai Partai PPP masih aktif, termasuk surat pengunduran diri sebagai kepala desa sudah kami terima. Jadi, kami memutuskan bahwa Arfan Basmin memenuhi syarat,” kata Hasan, Senin (10/1).
Diketahui, usulan PAW Arfan Basmin setelah Anggota DPRD Luwu Fraksi PPP Hasdir meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pada Pileg Dapil II Luwu Partai PPP, Arfan meraih suara terbanyak kedua yakni 2.216 suara.
Arfan akhirnya mengundurkan diri sebagai kepala Desa Senga Selatan dan memilih mengabdi menjadi anggota DPRD Luwu. Alasannya, karena dorongan konstituen dan keinginannya untuk mengabdi bagi masyarakat Luwu. (Irwan Musa)