PINRANG, RAKYATSULSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pinrang menggelar sosialisasi tentang jaminan ketenagakernaan di Kantor Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kamis (27/1).
Kepala BPJS Ketenagakernaan Pinrang, Soni C.Wicaksono menyampaikan, kematian akibat apapun, baik sakit ataupun mati karena sesuatu hal, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memberikan jaminan berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Dengan memegang kartu BPJS ketenagakerjaan artinya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Maka kematian dengan cara apapun, pemegang atau peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak atas jaminan kematian tersebut,” beber Soni.
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem gotong royong. Artinya, dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan mendapat amal jariah dengan membantu peserta yang mengalami musibah.
“Terkait pembayarannya sebesar Rp16.800 per bulan yang sangat murah atau kecil. Sangat terjangkau,” paparnya. (Amran)