BNNK Tator Amankan Dua Pemakai Narkotika

  • Bagikan

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Tim pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja (Tator) yang masih membawahi beberapa kabupaten mengamankan dua orang yakni RV dan NR yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Hal ini disampaikan kepala BNNK Tator, AKBP Dewi Tonglo melalui rilisnya kepada media, Senin 7 Maret 2022, di Tana Toraja.

Dijelaskan Dewi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Randa Batu Lembang Tallung Penanian Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara (Torut), sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Pemberantasan melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan akhirnya pada tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wita, berhasil mengamankan RV yang kedapatan membawa 1 (satu) sachet plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram.

Pelaku dengan barang bukti (bb) narkoba langsung diamankan, juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DD 4797 TF.

Dikatakan juga bahwa RV diamakan juga bersama beberapa teman yang mengkonsumsi shabu yakni RH, NS,RB, dan VV.

AKBP Dewi Tonglo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi dari tersangka RV, narkotika tersebut dibeli kepada lelaki yang bernama NR di Mario Kabupaten Sidrap, sehingga dirinya memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan dan pada, 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita di jalan poros Enrekang – Makassar, tepatanya di Kelurahan/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, bersama sejumlah BB seperti 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,27 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo, serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam.

Ditambahkan Dewi bahwa kedua tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, Junto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk RH, NS,RB, VV diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.

Dewi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Ely)

  • Bagikan