Fatwa Terbaru, Simak Aturan MUI Sulsel Soal Ibadah saat Ramadan

  • Bagikan

“Sekarang sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta menghadiri pengajian umum serta majelis taklim,” bebernya.

Meski begitu, Muammar tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga diri, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab meski pandemi sudah terkendali, ia berharap agar umat Islam tetap melakukan langkah pencegahan.

Muammar menyampaikan, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan ld di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah swt. agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya. (Isak)

  • Bagikan