MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pinrang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
"Dalam rangka mewujudkan JDIH yang berkePASTIan di wilayah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Setwan DPRD Pinrang sebagai salah satu dari anggota JDIH terintegrasi," ujar Nur Ichwan, Minggu (24/4).
Nur Ichwan menambahkan, dengan adanya monev ini diharapkan dapat membantu daerah dalam pengelolaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
Terpisah, Penyuluh Hukum Muda Adly Ashari menyampaikan website JDIH Setwan DPRD Kabupaten Pinrang telah terintegrasi dengan portal JDIHN. Namun saat ini ada kendala pada pengelolaan website sehingga tidak dapat diakses masyarakat luas.
"Untuk website JDIH Setwan DPRD Pinrang sebenarnya sudah terintegrasi dengan portal JDIHN, namun karena terkendala pada penyedia server dan domainnya tidak ditemukan sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya," ucapnya.