Diskominfo Selayar Gelar FGD Bahas Penyusunan Perbup Terkait Penerapan SPBE

  • Bagikan

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) bidang Aplikasi dan Informatika menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Peraturan Bupati tentang arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

FGD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (12/5/2022), dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Ince Rahim, S. Pd., S.H.,M.H, serta dihadiri oleh tim koordinasi SPBE Kabupaten Kepulauan Selayar.

Asisten Adminstrasi Umum, Ince Rahim dalam sambutannya mengatakan, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Layanan SPBE ini, lanjut Ince Rahim, terdiri dari layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Ince Rahim mengungkapkan, bahwa Perpres Nomor 95, Tahun 2018 tentang SPBE yang diantaranya memuat rencana induk yang menjelaskan rencana strategis SPBE.

Dalam rencana strategis tersebut, SPBE dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama Tahun 2018-2022, sebagai tahap pembangunan pondasi SPBE. Sedangkan tahap kedua Tahun 2023-2025 sebagai tahap pengembangan SPBE.

"Kita perlu memacu pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai basis dari sistem SPBE agar tidak tertinggal dari rencana strategis SPBE nasional," kata Ince Rahim.

Sementara Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo SP, Marsuki Adam menjelaskan, bahwa arsitektur SPBE merupakan kerangka awal dibangunnya SPBE di masing-masing pemerintah daerah.

"Dalam arsitektur SPBE ini mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, serta layanan dan keamanan SPBE nantinya dilaksanakan," ungkap Marsuki Adam.

Arsitektur SPBE pemerintah daerah, lanjut Marsuki Adam, disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun. (*)

  • Bagikan