MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak meminta Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Bantaeng untuk segera menunjuk notaris pemegang protokol atas notaris yang berhenti karena meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani mengatakan notaris dimaksud atas nama Edy Tunggeleng. Penunjukan notaris pemegang protokol merupakan amanah UU Jabatan Notaris (No.30/2004).
Diketahui, dia mewakili Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak menyaksikan serah terima protokol notaris dimaksud, dari Ketua MPDN Banteng, Abdul Samad kepada Pejabat Notaris Pemegang Protokol, Darmawati.
Yani mengatakan, pergantian itu agar kebutuhan masyarakat akan pelayanan kenotariatan tetap terpenuhi. Hal itu, sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur syarat dan tata cara pengangkatan.
Kemudian, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris mensyaratkan, pejabat sementara harus WNI, sehat, berijazah sarjana hukum atau lulusan jenjang strata dua kenotariatan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
"Dengan meninggalnya seorang notaris maka segala tanggung jawabnya berakhir dan protokol-protokol notaris milik yang bersangkutan harus segera diserahkan kepada MPDN melalui ahli warisnya dan kemudian disimpan oleh notaris pemegang protokol yang telah ditunjuk," tukas Yani, Jumat (13/5).
Adapun notaris sebagai suatu jabatan akan tetap ada, dan akta-akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya akan tetap diakui dan akan disimpan oleh Notaris pemegang protokolnya.
"Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara, sehingga wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris dengan penuh tanggung jawab," jelasnya. (*)