Di samping itu, sistem e-Budgeting juga terintegrasi dengan e-Planning dan Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) keuangan sehingga mempercepat perencanaan daerah.
Adapun pihak yang diberikan akses pada e-Budgeting meliputi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Administrator Sistem, Tim Pengolah Data, SKPD, dan DPRD/Legislatif.
E-government dan e-Budgetting memiliki payung hukum yaitu: pertama, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Pasal 391 ayat (1) dan (2) menyebutkan pemerintah wajib menyediakan informasi terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa informasi pemerintah dikelola sistem pemerintahan daerah. Selain itu, e-Budgeting juga didukung oleh Pasal 387 tentang inovasi, yang juga terdapat pada undang-undang yang sama.
Kedua, butir 8.2.12.3 lampiran II Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, dinyatakan bahwa meningkatnya kualitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan sasarannya antara lain meningkatnya sistem pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan e-Budgeting.
Kemudian, penegasan dilanjutkan pada butir 8.3.12.3b lampiran II Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kualitas belanja.
Kemudian, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan arah kebijakannya adalah tersedianya dokumen panduan penerapan e-Budgeting, tersedianya sistem aplikasi e-Budgeting bagi pemerintah daerah dan meningkatkan persentase jumlah daerah yang menerapkan e-Budgeting. (*)