MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto secara tegas menolak masa jabatannya dipangkas.
Diketahui, pasangan Danny-Fatma adalah salah satu kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Hanya saja, mereka hanya menjabat empat tahun saja. Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 berbunyi bahwa Pilkada serentak secara nasional digelar November 2024.
Meski demikian, Danny menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.73-356 tahun 2021 mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 akan berakhir di tahun 2025/2026.
Oleh karena itu, Danny berpandangan bahwa ke depan, pasti ada kepala daerah menggugat kebijakan tersebut karena merasa dirugikan.
"Sampai sekarang memang belum ada (yang menggugat) tapi kita lihat nanti. Hal ini pasti digugat lantaran SK kita masih 2025/2026. Ke depan, pasti ada gugat, karena ini bukan persoalan pemotongan jabatan saja," beber Danny saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).
Selain itu, menurut Danny, hasil pilkada beberapa waktu adalah hasil pilihan atau suara rakyat, mereka telah menentukan pilihan sehingga tak boleh diganggu oleh siapa pun.