Kasi PAUD Disdik Bone Dilaporkan ke Polisi Diduga Korupsi BOP

  • Bagikan
Ilustrasi

BONE, RAKYATSULSEL - Kepala Seksi (Kasi) Pedidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Rasna, S.Pd bakal berurusan pihak Tipikor Polres Bone. Pasalnya , ia dilaporkan oleh LMRI Komda Kabupaten Bone atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibenarkan Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022). Ipda Rayendra membenarkan adanya pengaduan LMRI Komda Kabupaten Bone beberapa hari lalu melalui Kapolres Bone dan Kanit Tipikor.

"Iya betul ada pengaduan tindak pidana korupsi Kasi PAUD Disdik Bone. Sementara dilakukan pengumpulan data dan dalam waktu dekat akan dipanggil pelapornya, kemungkinannya dua sampai tiga hari sudah dipanggil, sekaligus membawa bukti-bukti," jelas Ipda Rayendra.

Sedangkan Kasi PAUD Disdik Bone, Andi Rasna saat dihubungi RAKYATSULSELm melalui telepon selularnya, mengatakan bahwa itu hak LMRI untuk melaporkannya.

"Itu haknya untuk melapor ndi, apa yang dituduhkan tidak benar dan saya sudah mempersiapkan semua buktinya sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban saya," jelas Andi Rasna.

Sementara itu, Ketua LMRI Komda Bone, Sry Ritaharty menjelaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Kasi Paud Disdik Kabupaten Bone, Andi Rasna sebagai pejabat yang berwenang menerima berkas Pelaporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) BOP PAUD Tahun Anggaran 2021, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal itu dilakukan Andi Rasna di sekretariat Ikatan Penilik di GOR Kabupaten Bone.

"Saya ada dokumen foto terkait pembayaran tersebut serta sejumlah saksi dari Kepala TK," ujar Sry.

Selain itu, setiap lembaga PAUD yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD senilai Rp. 600.000 per anak yang masuk data DAPODIK, dalam pembuatan RKAS ada tiga (3) acuan yakni, kegiatan pembelajaran dan bermain, kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain, pemenuhan satuan pendidikan.

"Dalam kegiatan tersebut, Kasi PAUD Disdik Bone patut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengelola langsung pengadaan buku dengan cara menekankan, menunjuk dengan menentukan untuk memasukkan sejumlah buku agar dianggarkan di RKAS Lembaga PAUD yang mana satu paket senilai Rp. 160.000 dengan delapan (8) tema. Hal ini membuat ada ketidaksesuaian apa yang direncanakan pada saat perancangan anggaran dan penggunaan BOP pada lembaga PAUD dari masing-masing kecamatan," jelas Sry Ritaharty.

Lanjutnya lagi, hal lain perbuatan Andi Rasna sebagai Kasi PAUD Disdik Kabupaten Bone adalah menyampaikan kesepakatan ke beberapa Lembaga PAUD/UPT Taman Kanak-Kanak (TK) untuk diadakan pemotongan anggaran sebanyak Rp. 5.000 per anak. Ini dikuatkan dengan keterangan beberapa Kepala/Pengelola Lembaga PAUD/TK yang menolak untuk dimasukkan sebagai Daftar Penerima BOP PAUD walaupun telah terdaftar dan terpenuhi di Dapodik.

"Saya ada saksi sejumlah Kepala TK terkait apa yang saya laporkan. Semua ada dokumentasinya," ujar Sry. (Enal)

  • Bagikan