TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llB Takalar, yakni Yogi dan Arief gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 78,06 gram ke dalam Lapas.
Modus pelaku menyelundupkan sabu dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam kaleng cat 5 kg dan ditujukan ke salah satu warga binaan di dalam Lapas Takalar, inisial R.
"Anggota kami curiga ada dua orang yang datang bawa cat, lalu anggota kami menyampaikan hal tersebut ke KPLP. Kemudian KPLP memerintahkan untuk dilakukan penggeledahan, setelah digeledah ditemukanlah barang diduga jenis sabu itu," kata Kadivpas Kemenkum-HAM Sulsel, Suprapto, Senin (27/6/2022) malam.
Suprapto juga mengatakan, barang yang diduga menyerupai sabu itu dipesan oleh salah satu warga binaan di dalam Lapas Takalar.
"Yang mengantar barang itu belum diketahui karena langsung kembali setelah mengantar kiriman ke dalam lapas. Pengirimnya kita sudah kantongi namanya, ini berdasarkan pengakuan warga binaan yang memesan barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati mengapresiasi petugas Lapas Takalar yang sigap menggagalkan narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas.
"Kami mengeprasiasi petugas Lapas Takalar yang berhasil menggagalkan diduga narkoba masuk ke dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polres Takalar, Andi Sukmawati. (Adhy)