David: Agnes Tidak Pernah Tinggal dengan Basri Bahkan Tidak Menjenguk Saat Sakit

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus harta peninggalan (warisan) almarhum Basri Winarto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/7/2022).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi dari pihak ahli waris Basri Winarto antara lain Rudi Swandi, David, dan Tamrin. Namun dua dari saksi tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena memiliki hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga dengan para penggugat.

Saksi yang tidak dapat diterima oleh hakim yakni Rudi Suwandi selaku anak dari Soewandi Oei dan Tamrin selaku pekerja dari salah satu penggugat dalam perkara melawan hukum tersebut. Dan hanya David yang dapat menjadi saksi dalam sidang pembuktian Penggugat di ruangan sidang Prof Oemar Seno Adji, kemarin.

Kesaksian David di Pengadilan Negeri (PN) Makassar juga makin menyudutkan Agnes Wisal. Kata David, bahwa Agnes tidak pernah tinggal/menetap di rumah Basri Winarto di Bekasi, Jawa Barat dan selama Basri sakit tidak mengurus dan juga sama sekali tidak pernah datang menjenguk almarhum.

David juga menjelaskan bahwa kenal dengan Alm Basri Winarto pada saat mereka sama-sama menjadi TKI di Negara Taiwan, Kota Taichung pada tahun 1997 sampai meninggal dunia.

Menurutnya selama hidup, Basri tidak pernah menceritakan kehidupan di masa laluny dan tak pernah mengatakan kepada saksi bahwa Alm Basri Winarto memiliki istri dan anak kandung, apalagi anak angkat.

"Pak Basri tidak pernah bicara bahwa Agnes adalah anaknya, sepengatahuan saya Agnes hanyalah keponakannya," jelasnya dalam sidang tersebut.

Pada saat mereka pulang dari merantau Alm Basri bercerita ingin membuka usaha dan mengajak David membuka usaha dengan modal usaha bersama dalam menjalankan usaha tersebut. Dalam menjalankan usaha tersebut hanya Rudi Suwandi selaku keponakan Alm Basri yang membantu usahanya dan setiap hari tinggal bertiga di Bekasi. "Usahanya masih jalan sampai sekarang," singkat David.

Ia juga mengatakan tak mengetahui soal Akta Penetapan Anak Angkat yang dibuat oleh Agnes Wisal (Tergugat dalam perkara tersebut). Dia mengetahui penetapan tersebut saat Agnes mendatanginya bersama sepupu dan kuasa hukum tergugat yang bernama FACHMI.

"Saya didatangi sebanyak tiga kali oleh agnes dan MAYLOA setelah almarhum meninggal untuk meminta surat-surat aset dari Alm Basri Winarto bahwa dia disuruh oleh pak Herry Wisal (ayah Kandung Agnes Wisal)," kisahnya.

Setelah membuat surat penetapan tersebut Agnes membuat laporan kepada pihak kepolisian wilayah Polres Bekasi atas tuduhan penggelapan uang milik Alm Basri Winarto sebanyak Rp 496 juta dengan terlapor saksi sendiri.

"Saya kurang tahu kalau pelanggaran hukum tapi dia pergunakan penetapan itu untuk melaporkan saya. Jadi dalam usaha itu Pak Basri memilki dua rekening. Tetapi setiap hari uang belanja orang dari perusahaan masuk di rekening satu Pak Basri, di saat Pak Basri meninggal saya memakai uang ini sebesar Rp 496 juta untuk kepentingan membayar seluruh hutang-hutang pak Basri, terkait itu saya dilaporkan ke Polres Bekasi Kota," tuturnya.

David juga mengungkapkan bahwa saat Basri hidup Agnes sudah dibelikan satu unit rumah dan satu bidang tanah kosong di Jl Tanjung Bunga. "Waktu itukan dicicil rumahnya, nah yang biasa mentransfer saya dan ada tanah dibelikan di Tanjung Bunga kosong sebelum Pak Basri meninggal," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Basri meninggal dunia di Malaysia pada 23 September 2021 lalu dan yang mengurus seluruh administrasi untuk pemulangan Almarhum ke Selayar adalah David, sedangkan dari pihak Agnes hanya melakukan komunikasi melalui telepon.

"Agnes tidak pernah datang menjenguk pada saat sakit dan meninggal," jelas David.

David juga mengatakan bahwa orang yang pertamakali menggugat harta ini dan mempermasalahkan adalah Agnes. "Yang saya tau adalah Agnes yang permasalahankan," singkatnya.

Kuasa hukum ahli waris Basri Winarto, Dendi Rukmantika, S.H., M.H mengatakan, bahwa kuasa hukum dari Tergugat berputar-putar hanya menanyakan keabsahan status anak angkat Basri Winarto dan Harta peninggalannya Basri.

"Kuasa tergugat itu hanya seputar menceritakan anak angkat terus, padahal saksi sudah mengatakan bahwa itu bukan anak angkat hanya keponakan," jelasnya.

Dendi menambahkan, dari majelis mereka sudah diperlihatkan bukti penetapan tersebut dan mereka melihat ada kejanggalan dalam bukti tersebut.

"Salah satu buktinya adalah kartu keluarga tahun 2008 Agnes itu orang tua kandungnya tercatat Basri Winarto dan ibu kandungnya  fani Wijaya alias Leni Loa sedangkan di dalam akta kelahiran Agnes wisal tercatat ayah kandung an Herry Wisal dan ibu kandung Herlina," bebernya.

Lanjut dia menjelaskan, jika Lurah Benteng dan Camat Benteng, Kepulauan Selayar mengesahkan surat penetapan penyerahan anak pada bulan November 2021 sedangkan Alm Basri meninggal pada bulan September 2021. "Orang meninggal disuruh hidup dulu bikin pernyataan terus mati lagi," katanya. (Rls)

  • Bagikan