Kumham Sulsel dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerjasama Soal Ini

  • Bagikan
Nota MoU Kumham dan Pengadilan Tinggi Sulsel

"Sebagai Wali Pengawas, BHP bekerja berdasarkan putusan dan/atau penetapan yang dikirimkan oleh pengadilan,” tambahnya.

BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di se-Sulsel.

Untuk itu BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pengurusan perwalian

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi layanan keperdataan BHP pada bidang perwalian. Narasumber yang dihadirkan yaitu I Gede Widhiyasa (Kurator Keperdataan Ahli Muda Ditjen AHU), H. A. Ahmad As’ad (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar), dan Efraim Tana (Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP) Makassar.

Peserta dari Pengadilan Agama se-Sulsel, Disdukcapil, BPN, perwakilan BHP se-Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Sulsel, OJK Kantor Reg. 6, DPC Peradi Makassar, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LBH, Perwakilan Lembaga Keuangan Bank, dan Perwakilan Pemerintah Kota Makassar yang membidangi Hukum, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)

  • Bagikan