Pendapat Akhir Ranperda LPJ APBD 2021, Bupati Wajo Apresiasi DPRD

  • Bagikan
Bupati Wajo, Amran Mahmud serahkan LKPJ 2021 ke DPRD

Ketua PMI Wajo ini mengungkapkan ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan.

"Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," urainya.

Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud, diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi.

Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.

Selain itu, kata dia, diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

  • Bagikan