MAMUJU, RAKYATSULSEL - Sidang perdana kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Maslikan., SH., MH, Kamis (4/8/ 2022).
Maslikan mengungkapkan, hari kita semua sudah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan sidang lanjutan dengan agenda keberatan atau esepsi penasehat hukum terdakwa pada Rabu, (10/8/2022) mendatang.
"Sidang hari ini kita telah melakukan sidang perdana dan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, dan sidang akan dilanjutkan hari Rabu, 10 Agustus 2022 mendatang," kata Maslikan.
Lanjut "Sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Tipikor PN Mamuju," katanya.
Sidang perdana kasus pengalihan hak hutan lindung tersebut diikuti tim hukum terdakwa Andi Dody Hermawan yakni Nasrun SH, Akriadi SH dan Dedi SH. Terlihat pula, dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, menjadi tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.
Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
"Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah," kata Didik Istiyanta.
Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.
"Walaupun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan," katanya.
Tindakan tersebut, kata Didik Istiyanta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik Istiyanta. (Sdr)