SIDRAP, RAKYATSULSEL - Bupati Sidrap Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap Ruslan meneken Nota Perubahan Kesepakatan KUA dan Nota Perubahan PPAS tahun Anggaran 2022, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (16/8).
Ketua DPRD Sidrap, Ruslan mengatakan agenda ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Itu, terkait penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
"Jadi, diperlukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD," jelas Ruslan.
Ruslan menyampaikan, selama rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan berlangsung dengan cukup alot, bahkan terkadang cukup tegang.
“Ini semata-mata hanyalah wujud dari keinginan rekan-rekan anggota DPRD untuk memberikan hasil yang terbaik. Melihat Sidrap lebih maju dari sekarang. Meskipun demikian, Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tukasnya. (Ridwan Wahid)