MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa di aula Kanwil, Senin (5/9).
Ketiga Ranperbub dimaksud yakni Ranperbup tentang peraturan pelaksana dari Perda No 4/2017 tentang analisis dampak lalu lintas Ranperbup tentang pelaksanaan persemayaman dan pemakaman bagi PNS berdasarkan SE Dewan Pengurus Nasional Korpri No SE08/KU/9/2020 tentang Persemayaman dan Pemakaman PNS.
Terakhir, Ranperbup tentang standar harga satuan dan analisis belanja pemerintah daerah tahun 2023 berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran pemerintah Gowa karena di tahun 2022 ini sudah enam kali melaksanakan kegiatan harmonisasi.
"Tentunya kami berharap, kita akan bersinergi dan berkolaborasi seperti apa yang diharapkan pimpinan maupun amanat dari Undang-Undang (UU) No 13/2022," ujar Andi Haris.
Lanjut Andi Haris, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat UU No 13/2022 yang merupakan perubahan kedua UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pemgharmonisasian dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.