BELOPA, RAKYATSULSEL - Kantor Imigrasi Palopo menggelar rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Luwu di Hotel Borneo, Senin (5/9). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Kamal.
Kata Kamal, dalam hal pengawasan orang asing, instansi terkait di dalam Tim Pora harus mampu membangun sinergitas yang dapat dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan tingkah laku Orang Asing di wilayah Luwu.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Mirza Akbar mengungkapkan, rapat dilakukan sebagai upaya mitigasi potensi dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Luwu, serta membahas isu-isu aktual terkait koordinasi Tim Pora.
Lanjut Mirza, keanggotaan Tim Pora berasal dari unsur Komunitas Intelijen Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di mana, bertindak sebagai ketua yakni Kepala Kantor Imigrasi Palopo dan Sekretaris Kepala Kesbangpol Kabupaten Luwu.
"Dasar hukum Tim Pora merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah indonesia," jelas Mirza mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Sementara, Ketua Tim yang juga Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Benyamin Kali Patembal Harahap mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan Rapat Penguatan Tim Pora ini, dapat memperkuat sinergitas antar instansi terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Luwu.
Pendalaman materi pada sesi diskusi dipaparkan oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Muhammad Rusdi tentang penegakan hukum status dan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing.
Beberapa isu terkait yang mengemuka seperti, status warga yang merantau ke luar negeri hingga puluhan tahun dan kembali tidak melalui jalur resmi, kesamaan data dan persepsi terkait perlakuan terhadap WNA sesama anggota Tim Pora, dan ketentuan yang mengatur perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran. (*)